top of page

DJP Permudah Pemotong Pajak Karyawan Cetak Bupot dengan Aplikasi Baru

16 Februari 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a laptop with coding app. Photo by Christopher Gower on Unsplash.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) telah menerbitkan aplikasi yang akan mempermudah pencetakan bukti potong (“Bupot”) untuk Pajak Penghasilan (“PPh”) milik karyawan. Melalui e-Bupot 21/26, pemberi kerja dapat dengan mudah mencetak bupot PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26.


Melalui aplikasi e-Bupot, para pemberi kerja hanya menggunakan koneksi internet untuk dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (“SPT”). Pada aplikasi ini, pemberi kerja dapat mengakses sejumlah layanan, seperti bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik.


Perubahan aplikasi e-Bupot ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (“Perdirjen Pajak”) Nomor PER-2/PJ/2024 yang telah diterbitkan tanggal 19 Januari 2024 lalu dan mulai berlaku sejak bulan Januari 2024. Di dalam peraturan ini, ada sejumlah hal yang diatur seperti perubahan aplikasi pelaporan elektronik.


Tidak hanya dari segi aplikasi, tetapi formulir yang digunakan dan juga bupot yang disampaikan juga berubah mengingat adanya hal-hal yang perlu disesuaikan, seperti penyesuaian dengan Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 168 Tahun 2023.

Berlangganan

Terima kasih telah berlangganan!

© 2023 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page