Photo of Indonesian Flag. Photo by Ryan Dinata on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) dan Kementerian Keuangan telah melakukan perjanjian dengan 254 Pemerintah Daerah (“Pemda”) terkait dengan optimalisasi pemungutan pajak pada daerah pusat dan daerah.
Sejumlah 254 Pemda telah dikumpulkan sejak kerjasama di tahun 2019, yang merupakan tahun pertama perjanjian ini mulai berjalan. Di tahun 2019, sebanyak 7 (tujuh) provinsi telah menandatangani kerjasama ini terlebih dahulu sebagai contoh. Kemudian di tahun 2020, sebanyak 78 Pemda turut melakukan perjanjian. Di tahun 2021, sebanyak 83 Pemda juga turut melakukan perjanjian. Pada tahun 2022, sebanyak 86 Pemda terbaru telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan DJP dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (“DJPK”) dari Kementerian Keuangan.
Jenis kerjasama yang dilakukan mencakup pertukaran dan penggunaan informasi terkait perpajakan. Selain itu, digunakan juga dalam hasil dari kerjasama ini yakni data dalam perizinan, optimalisasi pengawasan pajak, dan juga data keuangan daerah. Melalui perjanjian ini, pihak DJP, DJPK, dan pemda akan melakukan pendampingan kepada lembaga-lembaga yang mengatur data-data ini. Sejauh ini, DJP dan DJPK telah melaksanakan sosialisasi terkait teknis pengawasan dan pemeriksaan serta diklat penagihan terkait juru sita.
Harmonisasi yang telah menghasilkan daftar sasaran pengawasan bersama (“DPSB”), klasifikasi lapangan usaha, dan izin pembukaan data pemerintah atas DPSB terkait ini diperlukan untuk meningkatkan pembangunan nasional. Efek dari harmonisasi ini diharapkan dapat direfleksikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (“APBN”) dan Anggara Pendapatan Belanja Daerah (“APBD”).