Photo of a finance app on a phone. Photo by Edi Kurniawan on Unsplash.
Menjelang berlakunya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025, sejumlah barang dan jasa diketahui ramai dibicarakan lantaran akan dikenakan tarif PPN baru tersebut. Salah satunya yakni pengenaan PPN atas transaksi menggunakan QRIS.
QRIS atau Quick Response Indonesian Standard merupakan bagian dari sistem pembayaran, dimana penggunaan transaksi dengan QRIS akan mengeluarkan biaya jasa atau administrasi. Berdasarkan paparan dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sendiri bukan hal atau objek pajak baru.
Biaya PPN QRIS sendiri dibebankan kepada pedagang atau merchant atas Merchant Discount Rate (MDR). MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan untuk merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) ketika melakukan transaksi dengan QRIS. Tarif MDR sendiri dibedakan berdasarkan jenis usahanya.
PPN ini tidak hanya dikenakan pada transaksi dengan QRIS, tetapi juga atas sejumlah layanan elektronik lainnya, seperti layanan uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), transfer dana, hingga pengisian uang saldo.
Ditegaskan kembali bahwa pengenaan PPN dikenakan atas biaya administrasi ketika melakukan transaksi, dan dibebankan kepada penyelenggara.