top of page

DJP Ingatkan Pembuatan NPWP Tanpa Batas Usia

19 Oktober 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of Indonesian Taxpayer Identity Number. Photo courtesy of MIB.

Melalui akun media sosial @kring_pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) menjelaskan bahwa pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) berlaku untuk seluruh kalangan, tanpa adanya batasan usia.


Hal ini ditambah penjelasan bahwa NPWP ini dapat diterbitkan selama Wajib Pajak (“WP”) telah memenuhi persyaratan pembuatan secara subjektif dan objektif, seperti adanya penghasilan. Persyaratan subjektif sendiri merujuk kepada ketentuan mengenai subjek pajak yang tertuang pada Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, sedanganya persyaratan objektif adalah ketentuan bagi subjek pajak terkait melakukan pemotongan penghasilan sesuai ketentuan pada Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.


NPWP sendiri merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh WP agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dan dapat mengakses berbagai layanan perpajakan yang disediakan oleh negara.

Berlangganan

Terima kasih telah berlangganan!

© 2023 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page