Photo of several buildings. Photo by Matthew Henry on Unsplash.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan penerimaan yang ‘baru‘ mencapai angka Rp1.517,53 triliun hingga akhir Oktober 2024, atau setara dengan 76,3% dari target penerimaan pajak yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Penerimaan pajak ini, meskipun menunjukan tren positif secara bulanan, membuat pihak DJP melakukan dinamisasi. Dinamisasi sendiri merupakan strategi yang dilakukan oleh DJP dalam rangka melakukan perhitungan kembali angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 ketika perusahaan mengalami keuntungan signifikan ataupun sebaliknya.
Dinamisasi sendiri bukan merupakan kegiatan baru, melainkan kerap dilakukan oleh pihak DJP dalam rangka menjalankan kewajiban pengawasan Wajib Pajak (WP), terutama jika WP tersebut terindikasi mengalami perbaikan dari segi kinerja keuangannya, yang ditujukan melalui keuntungan yang diperoleh.
Dinamisasi sendiri dilakukan oleh DJP untuk perusahaan yang PPh terutang untuk tahun pajak berjalan melebihi 150% dari PPh terutang tahun pajak sebelumnya.
Oleh karena itu, pihak DJP terus memantau performa WP, dimana jika terlihat mengalami perubahan positif, maka proses dinamisasi akan diinformasikan dan dilakukan untuk WP terkait. Sehingga menghindari adanya kekurangan bayar pajak yang besar di akhir tahun.