top of page

Cek Kelengkapan Lampiran SPT Sesuai Dengan Status WP Anda

15 Februari 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan & Firyal Alvivah Safana

Photo of documents. Photo by Arisa Chattasa on Unsplash.

Pemerintah menyerukan agar setiap Wajib Pajak (“WP”) segera melaporkan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan 2022 mereka, baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan. Salah satu syarat agar pelaporan SPT dianggap lengkap adalah jika WP turut mengumpulkan juga lampiran dokumen yang dibutuhkan.


Rupanya, perbedaan dalam status WP juga turut mempengaruhi jenis dokumen apa saja yang perlu dilampirkan. WP Orang Pribadi contohnya perlu melampirkan beberapa dokumen sesuai dengan status WP masing-masing, yang ketentuannya tertulis dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019. Berikut untuk berbagai jenis status WP Orang Pribadi beserta dokumen yang diperlukan:

  • Bagi WP Orang Pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (“NPPN”) agar melengkapi SPT Tahunan dengan lampiran rekapitulasi peredaran bruto dan biaya.

  • Bagi WP Orang Pribadi dengan laporan keuangan yang sebelumnya telah diaudit oleh sebuah Kantor Akuntan Publik (“KAP”) maka diwajibkan untuk melampirkan laporan keuangan tersebut.

  • Bagi WP Orang Pribadi yang sudah meninggal dan memiliki ahli waris untuk menandatangani SPT mereka, maka surat keterangan kematian perlu dilampirkan pula.

  • Bagi WP Orang Pribadi yang menggunakan skema final Pajak Penghasilan (“PPh”) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”) maka perlu melampirkan penghitungan peredaran bruto dan pembayaran final PPh UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

  • Bagi WP yang terdaftar sebagai Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (“OPPT”), maka diwajibkan untuk melampirkan penghitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh sesuai dengan Pasal 25 OPPT.

  • Bagi WP Orang Pribadi yang menentukan nilai PPh terutang dengan menggunakan perhitungan zakat atau sumbangan keagamaan maka diwajibkan untuk melampirkan bukti pemotongan zakat atau sumbangan tersebut.

  • Bagi WP yang mencantumkan keterangan kredit pajak PPh Pasal 21, maka diwajibkan untuk melampirkan formulir 1721 A1/1721 A2 atau dokumen yang setara dengan bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya.

  • Bagi WP Orang Pribadi yang merupakan pasangan suami istri yang mengajukan status Pisah Harta (“PH”) atau Memilih Terpisah (“MT”), maka diwajibkan untuk melampirkan penghitungan PPh sesuai dengan status tersebut.

  • Bagi WP Orang Pribadi yang mencantumkan keterangan bahwa telah melakukan pembukuan maka diwajibkan untuk melampirkan laporan keuangan dengan detail biaya amortisasi fiskal dan penyusutan

  • Bila SPT WP ditandatangani oleh kuasa khusus yang merupakan karyawan WP atau konsultan pajak, maka WP perlu melampirkan surat kuasa khusus.

  • Bila SPT Tahunan menyebutkan dan memperhitungkan kompensasi kerugian, maka WP Orang Pribadi diwajibkan untuk melampirkan penghitungan kompensasi kerugian

  • Bila SPT memiliki status kurang bayar, maka WP perlu melampirkan beberapa dokumen seperti surat setoran pajak (“SSP”), bukti pembayaran PPh 29, atau saran administrasi lainnya. Selain itu, jika WP melakukan pembukuan, maka neraca, laporan laba rugi, serta keterangan lain perlu dilampirkan pula.

Berikut adalah berbagai keadaan dimana WP Orang Pribadi diwajibkan untuk melampirkan beberapa dokumen tertentu. Perlu diingat bahwa masa pelaporan SPT bagi WP Orang Pribadi akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2023. Jika Anda belum melaporkan SPT, segera laporkan SPT Tahunan 2022 Anda sebelum waktu berakhir.


Berlangganan

Terima kasih telah berlangganan!

© 2023 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page