top of page

Capai Rp 22,18 T, Ini Rincian Penerimaan Pajak Digital Hingga Februari 2024

15 Maret 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a person browsing an e-commerce site. Photo by Roberto Cortese on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membagikan informasi terkait dengan penerimaan pajak digital, yang merupakan penerimaan pajak dari pengenaan pajak atas berbagai objek seperti pajak financial technology (fintech) dan pajak kripto.


Berdasarkan paparan dari DJP, jumlah penerimaan pajak digital telah mencapai angka Rp22,18 triliun hingga bulan Februari 2024. Penerimaan dari pajak digital ini disumbang oleh berbagai jenis pajak, diantaranya pengenaan pajak atas peer-to-peer (P2P) lending atau fintech, pengenaan pajak atas transaksi kripto, pengenaan pajak atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), termasuk juga pengenaan pajak atas transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).


Secara lebih rinci, penerimaan pajak jenis Pajak Pertambahan NIlai (PPN) atas transaksi dalam platform PMSE berhasil terkumpul sebanyak Rp18,15 triliun hingga bulan Februari 2024. Kemudian, atas pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan 26 serta PPN atas P2P lending berhasil dikumpulkan pajak sebanyak Rp1,82 triliun.


Selanjutnya, pengenaan pajak jenis PPh dan PPN atas transaksi kripto telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp539,72 miliar, dan terakhir untuk penerimaan pajak yang berasal dari pengenaan pajak yang dipungut atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP telah terkumpul hingga Rp1,67 triliun.


Pemerintah akan terus menggali potensi dari pengenaan pajak digital di kemudian hari, dan juga akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE, yang hingga bulan Februari 2024 berjumlah 167 PMSE, untuk menciptakan level playing field baik untuk pelaku usaha konvensional maupun pelaku usaha digital.

bottom of page