top of page

Capai Rp 18,74 Triliun, PPN Dikumpulkan dari 167 Pelaku PMSE

16 April 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a phone open with several apps on screen. Photo by Thom Bradley on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga Maret 2024. Jumlah penerimaan pajak yang telah dikumpulkan ini terakumulasi hingga Rp18,74 triliun.


Penerimaan pajak yang terkumpul ini merupakan hasil penunjukan dan pemungutan PPN oleh 167 pelaku PMSE. 167 pelaku ini termasuk 4 (empat) penunjukan PMSE baru dan adanya 1 (satu) pembetulan data pelaku PMSE yang sebelumnya sudah ditunjuk oleh DJP untuk memungut PPN.


Pelaku PMSE terbaru merupakan Blacklane GmbH, Tencent Cloud International Pte Ltd, Social Online Payments Limited, dan Razer Online Pte Ltd. Sedangkan pembetulan data dilakukan kepada Coda Payments Pte Ltd. Penunjukan dan pembetulan data pelaku PMSE ini dilakukan pada bulan Februari 2024.


Sedangkan pembetulan data juga dilakukan kepada 2 (dua) pelaku PMSE pada bulan Maret 2024. Pembetulan data ini dilakukan kepada perusahaan Vonage Business Inc. dan juga Twitch Interactive Singapore Pte Ltd.


Penerimaan pajak PPN atas PMSE merupakan akumulasi penerimaan yang berhasil dikumpulkan sejak diberlakukan pada tahun 2020, dimana jumlah penerimaan pajaknya pada tahun 2024 sendiri telah mencapai Rp 1,84 triliun hingga bulan Maret 2024.


Ketentuan pemungutan PPN oleh pelaku PMSE yang ditunjuk oleh DJP dilakukan dalam rangka menyiapkan level playing field atau kesetaraan dan keadilan dalam melakukan usaha. Adapun pelaku PMSE yang telah ditunjuk untuk memungut PPN kepada para pengguna barang atau jasa digitalnya maka diwajibkan untuk juga mengeluarkan bukti pemotongan, seperti dalam bentuk invoice atau receipt.

bottom of page