Photo of a person looking at a document on a laptop. Photo by DocuSign on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) terus menyiapkan pelaksanaan dan teknologi yang akan digunakan dalam rangka mendukung adanya fasilitas dan sistem perpajakan baru, yakni Core Tax Administration System (“CTAS”). Fasilitas baru yang tengah dikembangkan oleh DJP dalam mendukung CTAS adalah adanya prepopulated tax return atau Surat Pemberitahuan (“SPT”).
Layanan ini nantinya dapat mempermudah Wajib Pajak (“WP”) dalam mengisi SPT Tahunan mereka, karena data-data yang dibutuhkan oleh WP nantinya sudah akan terisi otomatis oleh sistem DJP. Hal ini berarti WP hanya perlu mengecek dan merevisi data yang salah. Hal ini dapat dilakukan karena DJP akan mengumpulkan data WP yang kemudian dimasukkan dalam SPT prepopulated yang akan muncul di akun WP.
Kini, pihak DJP tengah melaksanakan proses pelatihan atau training kepada master trainer yang nanti akan melatih pihak lain bernama second trainer di seluruh Indonesia dalam rangka penggunaan CTAS. Second trainer ini nantinya akan melatih pegawai DJP dalam menggunakan CTAS. Selain itu, sistem CTAS sendiri tengah berada dalam proses finalisasi, dimana berbagai proses bisnis yang tertuang dalam sistem tengah dicoba kinerjanya.
CTAS sendiri direncanakan dapat diimplementasikan sepenuhnya pada bulan Mei 2024. CTAS diharapkan dapat mempermudah tidak hanya kinerja WP dalam mengurus perpajakan mereka, tetapi juga pihak DJP terutama dalam melakukan fungsi pemeriksaan dan pengawasan pajak.