top of page

Berhasil Lampaui Target, Ini Total Penerimaan Pajak Tahun 2023

3 Januari 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of the Indonesian flag. Photo by Anggit Rizkianto on Unsplash.

Berdasarkan paparan dari Kementerian Keuangan (“Kemenkeu”), jumlah penerimaan pajak secara keseluruhan untuk tahun 2023 berhasil terkumpul Rp1.869,23 triliun. Jumlah ini berhasil melampaui target yang tertuang dalam Peraturan Presiden (“Perpres”) Nomor 75 Tahun 2023 sebesar 102,8%.


Penerimaan pajak ini juga mengalami pertumbuhan tahunan atau year-on-year (“yoy”) sebesar 8,9%. Sedangkan saat ini, angka rasio pajak atau tax ratio yang tercatat berada pada angka 10,21% dari Produk Domestik Bruto (“PDB”).


Secara lebhi rinci, jumlah yang berhasil terkumpul untuk berbagai jenis pajak yakni seperti berikut. Pajak Penghasilan (“PPh”) Nonmigas berhasil terkumpul sebesar Rp993 triliun dan mengalami peningkatan 7,9%.


Kemudian, penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) terkumpul hingga Rp764,3 triliun dan juga mengalami peningkatan sebesar 11,2%. Terakhir, penerimaan pajak dari Pajak Bumi Bangunan (“PBB”) dan Pajak Lainnya berhasil terkumpul Rp43,1 triliun dengan pertumbuhan positif 39,2%.


Sayangnya, untuk penerimaan dari jenis pajak PPh Migas, jumlah yang terkumpul mencapai Rp68,6 triliun dan pertumbuhannya mengalami penurunan sebesar 11,6%. Target dari PPh Migas pun nyaris terpenuhi.


Jumlah penerimaan pajak tahun 2023 sekaligus menambah deretan prestasi Indonesia dari segi penerimaan pajak. Penerimaan pajak tahun 2023 berhasil mencetak hattrick lantaran berhasil melampaui angka pemenuhan 100%, dan kejadian ini merupakan tahun ketiga Indonesia berhasil mencapai hal tersebut.


Pada tahun 2021, jumlah penerimaan pajak yang terkumpul mencapai angka Rp1.278,63 triliun yang setara dengan 104% dari target. Sedangkan pada tahun 2022, jumlah penerimaan pajak yang terkumpul sebesar Rp1.716,77 triliun setara dengan 115,6% dari target yang telah ditentukan.

Berlangganan

Terima kasih telah berlangganan!

© 2023 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page