top of page

Begini Pertumbuhan Wajib Pajak Baru di Indonesia, Tidak Berbanding Lurus Dengan Jumlah Penerimaan

2 Desember 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a person writing. Photo by Scott Graham on Unsplash.

Dari tahun ke tahun, jumlah pertambahan Wajib Pajak (“WP”) selalu mengalami pertumbuhan yang positif. Tercatat di tahun 2022, mulai bulan Januari hingga September, WP mendapatkan penambahan sebesar 3,85 juta orang. Namun, penerimaan pajak dari WP baru ini rupanya tidak berarti penerimaan pajak yang bertambah pula.


Diketahui bahwa dari bulan Januari hingga September 2022, baru sebanyak 385.624 orang WP yang telah membayarkan pajak mereka, atau jumlah in setara dengan sebanayk 10,01% dari jumlah WP baru pada periode waktu yang sama. Sedangkan dari hasil ekstentifikasi sendiri, WP baru mengalami pertambahan sebanyak 35.934 orang, dengan 4.184 orang atau setara dengan 11,6% diantaranya yang sudah membayarkan pajak.


Rendahnya penerimaan pajak dapat diakibatkan oleh banyak faktor. Misalnya, WP yang mendaftarkan diri memiliki penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (“PTKP”), atau WP merupakan seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”) dengan omzet tahunan di bawah 500 juta, sehingga berdasarkan ketentuan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) maka tidak wajib melakukan pembayaran pajak.


Namun, pemerintah positif bahwa banyaknya jumlah WP nantinya akan menambah juga jumlah penerimaan negara. Selain itu, jumlah WP yang terdaftar juga akan berpengaruh sebagai penambahan basis data pajak di kemudian hari.

Berlangganan

Terima kasih telah berlangganan!

© 2023 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page