Photo of a suburban area. Photo by Breno Assis on Unsplash.
Masyarakat Indonesia mempunyai kesempatan untuk melakukan transaksi dimanapun mereka berada, termasuk untuk melakukan transaksi di luar negeri. Atas hal ini, pihak Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) menegaskan bahwa tidak ada masalah jika Wajib Pajak (“WP”) ingin bertransaksi di luar negeri, selama kewajiban perpajakan mereka di Indonesia tetap terpenuhi.
Hal ini disampaikan karena adanya tren pembelian properti di luar negeri, salah satunya di negara tetangga, yakni Singapura. Selain memastikan bahwa penghasilan yang digunakan untuk melakukan transaksi sudah dipotong pajak, WP juga wajib untuk melaporkan aset mereka pada surat pemberitahuan (“SPT”) Tahunan.
Sebelumnya, pemerintah Singapura telah menaikkan tarif pajak atas properti yang dibeli oleh orang asing. Tarif pajak yang dikenakan akan naik menjadi sebesar 60% untuk orang asing, sedangkan untuk warga Singapura yang membeli hunian kedua dan selanjutnya akan dikenakan tarif pajak sebesar 20% dan 30%.
Namun, pembelian properti di Singapura oleh masyarakat Indonesia dapat dipastikan tidak dikenakan pajak berganda, melainkan dikenakan tarif sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) antara Indonesia dan Singapura, yang berlaku selama WP menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD”).