top of page

Bangkalan Tingkatkan PAD Melalui Pemungutan Pajak Restoran

24 Oktober 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of the inside of a restaurant. Photo by Simon Karemann on Unsplash.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten (“Pemkab”) Bangkalan, banyak restoran dan usaha kuliner di daerah tersebut yang belum mentaati kewajiban pembayaran pajak mereka. Pemkab Bangkalan berniat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (“PAD”) dengan menarik pajak restoran-restoran ini.


Data yang dimiliki oleh pemkab menunjukan bahwa ada sekitar 50 restoran dan rumah makan di daerah Bangkalan yang belum membayarkan pajak mereka. Salah satu dari rumah makan yang terkenal ini dikatakan telah menunggak pajak hingga 15 tahun, yang membuat capaian pajak yang belum dibayarkan oleh rumah makan tersebut menyentuh angka lebih dari Rp5 miliar.


Pemkab Bangkalan sendiri telah melakukan berbagai cara untuk meningkatkan capaian PAD dari segi kuliner dan pajak restoran, yakni dengan cara persuasif dan juga pemasangan spanduk tidak taat pajak di masing-masing restoran tersebut. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) juga mengapresiasi usaha pemungutan pajak ini, dan turut mengingatkan pemkab Bangkalan untuk menjalankan kewajibannya dalam menjaga keamanan.


Pemkab Bangkalan memberikan waktu 1 (satu) bulan sejak pemasangan spanduk untuk restoran-restoran yang belum membayarkan pajak mereka. Hingga saat ini, baru ada 1 dari 50 rumah makan yang menunggak pajak, yang telah setuju untuk membayarkan pajaknya. Spanduk yang dipasang di rumah makan tersebut pun telah diturunkan oleh pemkab Bangkalan.

Berlangganan

Terima kasih telah berlangganan!

© 2023 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page