top of page

Bali Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga September 2024

14 Agustus 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of the temple entrance of the Bali Ngurah Rai Airport. Photo by Jeremy Bishop on Unsplash.

Provinsi Bali menjadi provinsi selanjutnya yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program pemutihan PKB yang digelar oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Bali ini akan berakhir pada bulan September 2024.


Dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 14 Tahun 2024, program pemutihan pajak kendaraan ini dikatakan merupakan program pemutihan terakhir yang akan dilaksanakan oleh pemprov Bali lantaran pada tahun 2025, kemudahan pajak ini tidak akan selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).


Jenis pemutihan pajak yang berlaku di Bali yakni pembebasan denda PKB serta denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan denda bunga PKB, serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Program ini sendiri akan berjalan mulai 14 Agustus 2024 dan selesai pada tanggal 30 September 2024.


Pemprov Bali mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini mengingat ini program pemutihan pajak terakhir yang akan dilaksanakan daerah tersebut. Mengingat mekanisme dan persyaratan yang rumit untuk mendapatkan pembebasan denda, pemprov Bali mengharapkan bahwa hal tersebut tidak sampai terjadi.


Selain program pemutihan pajak, pemprov Bali juga mengajak masyarakat yang ingin melakukan mutasi kendaraan dari luar Bali untuk melakukannya sebelum tanggal 28 September 2024. Namun, dianjurkan untuk melakukan proses mutasi paling lambat 23 September 2024 mengingat proses mutasi yang cukup lama.

bottom of page