top of page

Ada Insentif Kendaraan Listrik, Diantaranya PPN Sebesar 1% Untuk Mobil Listrik

22 Februari 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of an electric car charging. Photo by Michael Fousert on Unsplash.

Insentif pajak bagi kendaraan dengan basis energi listrik akan mulai berjalan di bulan Maret 2023. Diketahui bahwa insentif pajak yang diberikan yakni berupa besar Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) untuk mobil listrik yang hanya akan sebesar 1%, dan juga rencana bahwa akan ada pemberian subsidi untuk motor listrik, baik baru atau konversi, sebesar Rp7 juta.


Insentif ini nantinya akan diatur lebih lanjut melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”). Selain itu, subsidi yang diberikan juga akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”), dimana besaran subsidi yang diberikan juga sebelumnya sudah melihat juga angka-angka dari negara lain seperti Vietnam dan Thailand.


Pemberlakuan insentif atas kendaraan listrik tentunya juga berhubungan dengan kesiapan pemerintah untuk menyediakan kebutuhan atas implementasi kendaraan listrik. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang kemudian telah disiapkan oleh pemerintah untuk kendaraan listrik ini.


Pertama, Indonesia kini telah memiliki pabrik baterai untuk kendaraan listrik sehingga kebutuhan akan bateria dan casis dipastikan dapat terpenuhi. Selain itu, pengurusan pengubahan Surat Tanda Nama Kendaraan (“STNK”) juga dipastikan diproses dalam jangka waktu yang cepat untuk warga yang melakukan perubahan dari kendaraan konvesional ke kendaraan listrik.


Pemerintah sendiri mengaku kemungkinan akan menambah lagi insentif yang diberikan untu mobil listrik. Hal ini karena pemberian insentif PPN dinilai akan kurang ‘menarik’ jika dibandingkan dengan insentif yang diberikan negara lain. Namun, untuk insentif lainnya ini, pemerintah tidak memberikan rincian lebih lanjut.


Di tahun 2023, target konversi kendaraan listrik sendiri sebanyak 50.000 unit. Pada prakteknya nanti, pemerintah juga akan menyediakan bengkel-bengkel yang memiliki standar untuk melakukan implementasi atas konversi kendaraan listrik in, dengan rencana jumlah sebanyak 1.000 bengkel.


Berlangganan

Terima kasih telah berlangganan!

© 2023 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page