Hillary Abigail
Jun 21, 20224 min
Updated: Jul 13, 2022
Pendirian Perseroan Terbatas kini lebih mudah. Sejak tanggal 8 Oktober 2021, pelaku usaha sudah bisa membuat Perseroan Perorangan atau PT Perorangan, yaitu PT yang dapat didirikan cukup oleh satu orang saja.
Secara umum, pendirian perseroan harus dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Persyaratan lain yang harus dipenuhi pun cukup banyak, seperti diantaranya harus mencakup organ-organ tertentu, dan membutuhkan Akta Notaris sebagai pengesahan.
Melalui peresmian Undang-undang Cipta Kerja, pemerintah Indonesia, memudahkan pembuatan perusahaan hanya dengan satu orang. Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, adanya perseroan perorangan ini dapat memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dengan memberikan tanggung jawab terbatas. Selain itu, pelaku perseroan perorangan mendapatkan monitoring dari pemerintah dan dibebankan pajak yang lebih murah dibandingkan dengan pelaku perseroan terbatas.
Salah satu faktor yang terkena dampak Perseroan Perorangan adalah para pelaku Usaha Menengah dan Kecil (“UMKM”). Adanya bantuan dari pemerintah berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Pajak (“UU HPP”) berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (“PTKP”) dengan bruto di bawah Rp50 juta, dan juga pembuatan Perseroan Perorangan, membuat pelaku UMKM lebih mudah mengurus usahanya. Di tahun 2019 sendiri, jumlah pelaku UMKM mencapai 65,5 juta, dengan perkiraan jumlah akan terus bertambah selama tahun kedepannya. Oleh karena itu, pembuatan Perseroan Perorangan dapat mempermudah jalannya pengurusan UMKM dan juga dapat mendorong laju ekonomi nasional.
Berdasarkan amanah dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang diatur dalam Pasal 153A-153E, Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang, dan akan disebut sebagai Perseroan “Perorangan”.
Besaran Modal Perseroan Perseorangan tidak ditentukan secara rigid, namun tetap harus didirikan dengan Modal Dasar dan Modal Disetor. Sama seperti Perseroan Terbatas pada umumnya, ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Pendiri PT perorangan hanya dapat mendirikan 1 PT perorangan dalam setahun. Jadi apabila seseorang berniat untuk mendirikan dua Perseroan Perorangan, maka ia harus menunggu tepat satu tahun setelah tanggal Perseroan Perorangan pertama sah secara hukum. Hal ini diatur agar pendiri dapat fokus mengembangkan usahanya secara penuh.
Perseroan Terbatas disebut sebagai Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
Membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK.
Perseroan perorangan didirikan hanya oleh 1 orang.
Perseroan perorangan wajib memiliki Modal Dasar dan Modal Disetor. Sama seperti Perseroan Terbatas, ketentuan modal disetor minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Perseroan Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi pernyataan pendirian dalam Bahasa Indonesia
WNI sebagaimana dimaksud harus berusia minimal 17 tahun dan telah cakap secara hukum.
KTP pendiri
NPWP pribadi pendiri
Menyesuaikan alamat perseroan sesuai RDTR/RDRW sesuai zonasi setiap provinsi yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan dan OSS.
Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan yang terdiri dari komponen berikut:
Nama Perseoran
Kedudukan dan Alamat Lengkap Perseroan
Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan
Jangka waktu berakhirnya Perseroan
Maksud dan tujuan kegiatan usaha
Modal (dasar, ditempatkan, disetor)
Nilai nominal dan jumlah saham
Pemegang saham berjumlah lebih dari 1 (satu) orang
Jumlah permodalan tidak sesuai dengan kriteria Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
Apabila perusahaan didirikan dalam keadaan tersebut, maka perusahaan tersebut tidak dapat disebut dan didaftarkan dengan status PT Perorangan.
Dalam rangka menggerakan roda perekonomian, pemerintah memberlakukan beberapa kebijakan insentif dan deregulasi bagi pelaku UMK yang juga akan dirasakan oleh pendiri Perseroan Perorangan. Poin-poin tersebut adalah sebagai berikut:
Kemudahan pengurusan izin
Pelayanan perizinan berusaha sejak 2021 telah ditangani sepenuhnya oleh Kementerian Investasi melalui Lembaga OSS. Setiap pelaku usaha yang hendak mendaftarkan kegiatan usahanya baik dengan skala Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi, akan melalui OSS RBA (Risk Based Approach) dalam laman oss.go.id.
Apabila pelaku usaha merupakan kategori UMK dan mendaftarkan izin dengan Risiko Rendah dan/atau Menengah Rendah, maka proses izin tidak memerlukan verifikasi atau dengan kata lain akan langsung terbit pada saat yang sama. Dalam hal ini syarat yang dibutuhkan oleh UMK hanyalah NIB dan/atau Pernyataan Mandiri.
Pemberlakuan PTKP
Melalui Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan, pemerintah memberikan kemudahan bagi UMKM. Dalam UU HPP dimuat fasilitas bebas PPh UMKM sampai omzet Rp. 500.000.000,00 dengan arti bahwa seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp. 500.000.000,00 per tahun tidak perlu membayar PPh final sebesar 0,5%. Sebelum adanya peraturan ini, pelaku UMKM seluruhnya dikenakan pajak secara merata tanpa mempertimbangkan omzet per tahun.
Proses pendirian tidak memerlukan Akta Notaris
Hanya membutuhkan Pernyataan Pendirian yang didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAM
Ada pemisahan antara Harta Perusahaan dan Pemilik Perusahaan
Kewajiban yang harus dipenuhi pemilik hanya terbatas modal yang disetorkan kepada PT Perorangan.
Tetap mempunyai legitimasi dari pemerintah
Dengan memiliki Surat Pernyataan Pendirian dari Menkumham, maka PT Perorangan resmi menyandang status sebagai badan hukum yang diakui.
Tidak perlu Izin Usaha
Cukup membutuhkan NIB dan/atau Pernyataan Mandiri yang diterbitkan oleh OSS RBA. Dalam hal ini NIB dapat difungsikan sebagai SNI dan Pernyataan Jaminan Halal.
Keputusan Bisnis dapat diambil dengan lebih cepat
Keputusan yang diambil akan lebih konkrit dan cenderung melewati proses yang lebih cepat karena dilakukan sendiri oleh pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham.
Status PT tetap bisa ditingkatkan menjadi PT Persekutuan Modal
Apabila di kemudian hari kriteria dan unsur dari kegiatan usaha yang berjalan sudah tidak sesuai dengan Perseroan Perorangan, maka dapat dilakukan perubahan status dari Perseroan Perorangan menjadi Persekutuan Modal melalui Akta Notaris dan didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM secara elektronik.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai tata cara pendirian Perseroan Perorangan, Anda dapat membaca artikel terkait melalui link ini.
Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama.2021.”Mengenal Konsep Perseroan Perseorangan di Indonesia.” https://www.kemenkumham.go.id/berita/mengenal-konsep-perseroan-perseorangan-di-indonesia . 3 Juni 2022, 12.36 WIB.
SMESCO.2022.”Ingin Mendirikan Perseroan Tapi Perorangan? Sekarang Bisa Lho .” https://smesco.go.id/berita/ingin-mendirikan-perseroan-tapi-perorangan . 3 Juni, 12.30 WIB.
Databoks.2021.”UMKM Indonesia Bertambah 1,98% pada 2019”.https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/08/12/umkm-indonesia-bertambah-198-pada-2019#:~:text=Indonesia%20memiliki%2065%2C5%20juta,2019%20mencapai%2064%2C6%20juta. 8 Juni 2022, 22.40 WIB.
Investor.id.2022.”2022, Jadi Momentum Kebangkitan UMKM”.https://investor.id/business/284621/2022-jadi-momentum-kebangkitan-umkm . 8 Juni 20222, 22.42 WIB.
Marketing Communications at MIB
📧 marketing.communications@mib.group
📞 +6281911880099
MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.