top of page

WP Yang Ingin Perpanjang Masa Lapor SPT Harus Siapkan Dokumen Ini

25 April 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of people signing documents. Photo by Romain Dancre on Unsplash.

Wajib Pajak (“WP”) dapat melakukan perpanjangan masa pelaporan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan selama belum melewati batas akhir yang telah ditentukan. Diketahui bahwa WP harus memiliki sejumlah dokumen agar dapat melakukan pengajuan permohonan, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2009.


WP dapat melakukan perpanjangan masa pelaporan maksimal hingga 2 (dua) bulan sejak batas periode pelaporan berakhir. Sedangkan batas periode pelaporan berbeda untuk jenis WP, dimana WP OP dapat melakukan pelaporan hingga 3 (tiga) bulan setelah tahun pajak berakhir, dan WP Badan dapat melakukan pelaporan maksimal hingga 4 (empat) bulan setelah tahun pajak berakhir.


Beberapa lampiran yang harus ikut dikumpulkan ketika mengajukan permohonan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan berjumlah sebanyak 3 (tiga) buah. Pertama, ada laporan keuangan sementara yang perlu diberikan. Laporan keuangan sementara ini harus untuk tahun pajak yang bersangkutan atau laporan keuangan yang berasal dari WP itu sendiri.


Kemudian, WP juga perlu melampirkan surat setoran pajak (“SSP”) untuk jenis Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang. Terakhir, surat pernyataan dari akuntan publik juga perlu dilampirkan. Surat pernyataan ini berisikan informasi bahwa audit laporan keuangan belum selesai, dan wajib ada jika proses audit dilakukan oleh akuntan publik.

bottom of page