
Photo of a person typing on a laptop. Photo by Sergey Zolkin on Unsplash.
Pemerintah akan segera mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan baru atau core tax administration system (CTAS) di tahun 2024 ini. Salah satu fitur yang nantinya dapat digunakan oleh Wajib Pajak (WP) adalah fitur Portal Wajib Pajak, dimana portal ini dapat digunakan WP untuk memenuhi sejumlah kewajiban perpajakan.
Dengan adanya CTAS, kebutuhan perpajakan WP dapat terpenuhi secara otomatis karena adanya sejumlah fitur seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Fitur yang disediakan dalam CTAS juga memungkinkan WP yang memenuhi syarat untuk tidak perlu melaporkan SPT Tahunan. WP jenis apa itu?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243 Tahun 2014, bagi WP orang pribadi yang penghasilannya di bawah standar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan mereka. Hal ini diimplementasikan dalam CTAS karena mekanisme pelaporan SPT dalam sistem baru tersebut yang akan secara langsung mendeteksi besar penghasilan dan pajak yang harus dibayarkan WP.
Adanya pengecualian dalam pelaporan SPT untuk jenis WP ini adalah agar memberikan kepastian hukum bagi WP, mempermudah pemenuhan kewajiban WP yang penghasilan bersihnya lebih rendah dari standar PTKP, dan juga untuk menyederhanakan pengelolaan administrasi perpajakan.
Melalui CTAS, nantinya WP akan menerima SPT Tahunan yang sudah terisi melalui e-filing dengan menggunakan skema prepopulated, sehingga WP hanya perlu memberikan konfirmasi atas data pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemungut pajak.