Photo of a person typing on a laptop. Photo by Cytonn Photography on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) mengubah salah satu layanan yang kerap dicari oleh Wajib Pajak (“WP”). Layanan Lupa EFIN atau Electronic Filing Identification Number yang sebelumnya bisa diakses oleh WP melalui platform ‘X’ (dulu ‘Twitter’) kini berubah platform.
WP Orang Pribadi yang lupa dengan EFIN mereka dan ingin mengirimkan permohonan lupa EFIN dapat melakukannya dengan mengirimkan email ke alamat lupa.efin@pajak.go.id. Perubahan kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 5 Februari 2024.
Selain melalui email tersebut, WP juga dapat mengakses cara-cara lain untuk mendapatkan kembali EFIN mereka. Pertama, WP dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) tempat mereka terdaftar melalui telepon dan mengajukan permohonan lupa EFIN. WP perlu melakukan Proof of Record Ownership (“PORO”) sebelum dikirimkan kembali EFIN-nya.
Kemudian, WP juga dapat mengirimkan email kepada KPP tempat WP terdaftar mengenai layanan lupa EFIN. WP juga perlu melakukan PORO dengan cara melampirkan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan permohonan EFIN seperti formulir EFIN yang sudah ditandai dengan permohonan cetak ulang, foto identitas dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (“KITAS/KITAP”), foto Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), serta swafoto WP dengan KTP dan NPWP.
Terakhir, WP juga dapat mengakses layanan ‘Lupa EFIN’ dalam aplikasi M-Pajak. WP perlu mengisi sejumlah identitas dan melakukan verifikasi