Cover image courtesy of MIB.
Menjelang akhir bulan Februari 2024, MIB kembali menggelar acara webinar dengan tujuan untuk mengedukasi dan meningkatkan wawasan Wajib Pajak (WP) dalam ilmu perpajakan Indonesia. Pada kesempatan kali ini, MIB mengambil topik seputar pemeriksaan, keberatan, dan banding pajak untuk dibagikan kepada para WP.
Webinar dimulai dengan prosesi singkat dan pemberian sambutan dari Pajak.com selaku media partner acara kami ini. Representatif dari pihak Pajak.com, yakni Ibu Apriliani, menjelaskan dan menyebutkan adanya kanal baru dari Pajak.com yang dikembangkan dalam rangka meningkatkan literasi perpajakan WP, yakni dengan nama Dari Sobat Pak Jaka.
Setelah pembukaan tersebut, narasumber acara hari ini, yakni Bapak Maulana Ibrahim, yang juga merupakan Tax Services Director dari MIB, memulai acara dengan menjelaskan proses pemeriksaan pajak yang dapat dilalui oleh seorang WP.
Sebelumnya, diterangkan terlebih dahulu mengenai definisi dan tujuan dari proses pemeriksaan pajak, dimana pemeriksaan pajak dapat dilakukan dengan alasan untuk menguji kepatuhan WP atau atas tujuan lain yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Selanjutnya, dijelaskan mengenai Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), dimana Maulana menjelaskan kebingungan yang kerap dialami oleh WP ketika menerima surat tersebut,
“Wah, saya diperiksa [ketika menerima SP2DK], padahal ternyata hanya diminta penjelasan [mengenai perpajakan mereka]. Tapi memang, SP2DK ini ada yang komprehensif ada yang sederhana. Perlu dicatat bahwa SP2DK bukan merupakan pemeriksaan dan bukan bagian dari pemeriksaan. Tetapi, penerbitan SP2DK dapat berujung kepada pemeriksaan.”
Kemudian, penjelasan materi dilanjutkan dengan membahas mengenai bagaimana WP dapat tidak menyetujui hasil dari pemeriksaan pajak, sehingga dapat melakukan sejumlah hal. Misalnya, seperti mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar, atau mengajukan gugatan atas SKP terbit tidak sesuai prosedur.
Materi selanjutnya yang dibahas adalah mengenai keberatan pajak, dimana pada sesi materi ini, peserta dijelaskan mengenai proses pengajuan keberatan pajak sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), tahapan yang akan dilalui oleh WP dalam prosesnya, serta juga hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh WP selama proses keberatan pajak.
Materi terakhir yang akan dijelaskan selanjutnya adalah mengenai banding pajak, dimana proses ini merupakan salah satu hal yang dapat dilakukan oleh WP yang tidak menyetujui hasil keberatan pajak.
“Jadi kalau misalkan tadi [keberatan pajak] hasilnya ditolak, atau masih ada yang tidak setuju, maka kita bisa mengajukan banding.” Kemudian, Maulana menambahkan penjelasan bahwa, “ [WP hanya dapat] mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan. … Dan banding ini hanya [dapat diajukan] atas surat keberatan, jadi tidak bisa atas yang lainnya.”
Materi seputar banding pajak selanjutnya yakni berkisar mengenai syarat mengajukan banding pajak, alur dari proses banding pajak itu seperti apa dalam bentuk sidang acara biasa, dan surat-surat atau dokumen apa saja yang harus dilengkapi oleh WP dalam menghadapi proses banding pajak.
Acara yang berjalan pada tanggal 28 Februari 2024 ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan juga foto bersama antara peserta, media partner, dan panitia acara. Semangat peserta dan juga dukungan dari media partner tentunya turut berkontribusi dalam melancarkan jalannya acara di pagi ini.
Sampai jumpa kembali di acara kami berikutnya.
*Bagi Anda yang tertarik untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan kami, maka dapat menghubungi kami melalui WhatsApp atau dengan mengisi formulir berikut ini.