Photo of people queuing. Photo by Meizhi Lang on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Kring Pajak, bagi Wajib Pajak (WP) yang salah memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam akun pajak mereka, dapat memperbaikinya hanya secara luring melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar.
WP dapat mengubah NIK mereka yang tertera dalam laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online dengan cara mengajukan permohonan perubahan data secara tertulis melalui Formulir Perubahan Data Wajib Pajak, bersamaan dengan dilampirkannya dokumen yang mendukung adanya perubahan data tersebut.
Langkah mengubah data ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-4/PJ/2020.
Permohonan tersebut dapat disampaikan oleh WP secara langsung maupun dengan mengirimkannya lewat pos atau ekspedisi dengan bukti pengiriman surat, atau dengan jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar. Perubahan data sendiri akan dilakukan oleh Kepala KPP paling lambat selama 1 (satu) hari kerja.
Perubahan akan dilakukan setelah WP menerima bukti penerimaan surat (BPS), yang juga menunjukan bahwa permohonan perubahan tersebut diterima oleh KPP. Jika permohonan ditolak, maka pihak KPP akan memberikan kabar kepada WP terkait baik secara langsung maupun melalui surat pengembalian permohonan.