top of page

WP Berpotensi Alami Kesulitan Ini Jika Tidak Padankan NIK dengan NPWP

30 Mei 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a person giving a card to another person. Photo by Van Tay Media on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan para Wajib Pajak (WP) untuk segera melakukan pemandanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka. Pemadanan ini dilakukan agar para WP dapat tetap menikmati layanan perpajakan ketika ada pergantian sistem.


WP yang tidak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP nantinya akan mengalami kesulitan dalam menjalankan kewajiban perpajakan, seperti untuk melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan untuk mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka.


WP juga dapat berpotensi untuk dikenakan tarif pajak lebih baru berdasarkan ketentuan yang ditemukan dalam Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024.


NPWP dengan format 15 digit hanya akan dapat digunakan hingga tanggal 30 Juni 2024. Selanjutnya, NIK dan NPWP dengan format 16 digit akan digunakan untuk menjalankan kewajiban perpajakan dan mengakses berbagai layanan perpajakan. Saat ini, implementasi NPWP dengan format baru masih terbatas di beberapa aplikasi, dimana implementasi penuh akan diluncurkan tanggal 1 Juli 2024.


Pemadanan NIK dengan NPWP dapat dilakukan oleh WP secara online melalui laman pajak.go.id dengan masuk ke akun pajak milik WP untuk mengisi NIK mereka. Bagi WP baru, maka NIK dengan NPWP mereka sudah terintegrasi secara langsung. Namun, tetap disarankan untuk melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah NIK-NPWP sudah benar-benar terintegrasi.

bottom of page