Photo of a person counting coins. Photo by Towfiqu barbhuiya on Unsplash.
Pengajuan status Wajib Pajak (“WP”) non-efektif (“NE”) dapat dilakukan oleh para WP yang merupakan karyawan dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (“PTKP”). Hal ini disampaikan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) melalui akun twitter @kring_pajak.
Diketahui bahwa status WP aktif berarti WP memiliki kewajiban untuk menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan meskipun besar penghasilannya memiliki jumlah di bawah PTKP atau setara dengan Rp54 juta dalam 1 (satu) tahun, dimana status SPT ini nantinya akan dianggap sebagai nihil. Melalui ketentuan ini, WP dapat mengajukan permohonan agar menjadi WP NE.
Jika WP mengubah statusnya menjadi NE, maka WP tidak lagi perlu untuk melakukan kewajiban pelaporan SPT. Namun, selain memiliki penghasilan di bawah batas PTKP, ada beberapa kriteria lain yang harus dipenuhi oleh WP, termasuk ketentuan bahwa WP merupakan Orang Pribadi (“OP”) yang memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Selain itu, WP juga perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) yang akan digunakan sebagai syarat administratif, serta bagi WP yang tidak memiliki usaha atau melakukan pekerjaan bebas agar penghasilannya berjumlah di bawah PTKP.