Photo of a tax form. Photo by Kelly Sikkema on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan akan ada perubahan yang terjadi dalam proses pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) sehubungan dengan peluncuran sistem administrasi perpajakan baru yakni Core Tax Administration System (CTAS).
Nantinya, Wajib Pajak (WP) dapat menyampaikan SPT Tahunan mereka secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Selain itu, WP nantinya akan menemukan setidaknya sebanyak 15 perbedaan dari segi mekanisme pelaporan SPT.
Misalnya, perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang nantinya akan lebih mudah karena akan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER), kemudian juga kompensasi kelebihan pajak yang akan terisi secara otomatis. WP juga nantinya dapat melihat jumlah saldo kompensasi yang tersedia pada sistem.
Tidak hanya itu, bukti potong (bupot) PPh nantinya akan tersedia secara langsung melalui sistem, termasuk untuk jenis bupot yang diterima oleh tanggungan dalam suatu Data Unit Keluarga. WP Usaha Mikro, Menengah, dan Kecil (UMKM) nantinya juga dapat mengakses menu pembukuan atau bookkeeping yang akan tersedia dalam Portal Wajib Pajak.
WP yang memenuhi ketentuan atau syarat tertentu bisa jadi tidak perlu melaporkan SPT PPh Tahunan mereka dengan adanya CTAS ini. Hal ini sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243 Tahun 2014, lebih spesifik pada Pasal 18 PMK tersebut.
Saat ini, pihak DJP tengah melakukan pembaruan pada proses bisnis berjenis pelaporan. CTAS sendiri diharapkan dapat mulai digunakan secara bertahap mulai dari pertengahan tahun 2024.