top of page

UU Cipta Kerja Dinilai Dapat Tingkatkan Penerimaan Pajak

26 Agustus 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Perpajakan. Photo taken from the Ministry of Finance YouTube Video "Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Perpajakan".

Pada acara sosialisasi Undang-Undang (“UU”) Cipta Kerja yang dilaksanakan pada hari Kamis, 25 Agustus 2022 di Surabaya, Oza Olavia, seorang staf ahli dari Kementerian Keuangan (“Kemenkeu”) berpendapat bahwa UU ini dapat meningkatkan penerimaan pajak.


Menurut Oza Olavia, UU Cipta Kerja dapat menarik investasi dan mendorong kepatuhan pajak, dimana hal-hal ini akan berpengaruh kepada penerimaan negara. Selain itu, UU Cipta Kerja juga membahas hal terkait dengan Pajak Penghasilan (“PPh”), Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”), dan juga Tata Cara dan Keteentuan Umum Perpajakan (“KUP”), seperti penyesuaian tarif ataupun rencana penurunan tarif.


Mengikuti putusan dari Mahkamah Konstitusi (“MK”) mengenai kebutuhan akan perbaikan atas UU Cipta Kerja, beberapa hal yang sudah dilakukan yakni seperti melalkuakn koordini antar lembaga dan kementerian. Selain itu, pemerintah juga berharap agar partisipasi masyarakat terkait pembuatan UU ini semakin diperkuat, termasuk dari segi sosialisasi dan penampungan masukan.

bottom of page