Photo of a person typing on a laptop. Photo by Brad Neathery on Unsplash
Berdasarkan paparan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), perubahan status Wajib Pajak (WP) dari Efektif menjadi WP Non-efektif (NE) tidak menghapuskan utang pajak yang dimiliki oleh WP tersebut.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-04/PJ/202, tidak disebutkan secara spesifik kewajiban WP untuk melunasi seluruh utang pajak yang dapat ditemukan dalam Surat Tagihan Pajak (STP) ketika akan mengajukan permohonan menjadi WP NE. Namun, penetapan WP NE tidak kemudian menghapuskan utang.
Oleh karena itu, pihak DJP menghimbau para WP untuk segera melakukan pelunasan dan juga menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakannya sebelum mengajukan diri menjadi WP NE.
Bagi WP yang ingin mengajukan permohonan menjadi WP NE dapat melakukannya melalui sejumlah platform, seperti dengan menghubungi Kring Pajak melalui telepon 1500200, pengajuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan melalui live chat pada laman pajak.go.id.
WP dapat mengunduh formulir permohonan WP NE dan juga membawa dokumen tambahan lain seperti salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat keterangan yang menyebutkan bahwa WP tidak lagi menerima penghasilan atau melakukan kegiatan usaha.