top of page

Uni Emirat Arab Berlakukan Pembebasan PPN atas Transaksi Kripto

9 Oktober 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of crypto listings. Photo by Behnam Norouzi on Unsplash.

Kerajaan Uni Emirat Arab (UEA) telah memutuskan untuk menghapuskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value-Added Tax (VAT) atas transaksi kripto. Perubahan ini akan berlaku mulai tanggal 15 November 2024, dan akan berlaku atas semua transaksi kripto sejak Januari 2018.


Pengecualian ini menunjukan bahwa produk dan jasa digital tidak termasuk sebagai objek dan jasa pajak. Pengecualian ini sendiri berlaku untuk pertukaran dan transfer kepemilikan aset kripto, dimana ini berarti semua transaksi kripto di UEA akan dibebaskan dari PPN umum sebesar 5%.


Langkah ini berarti UEA menganggap bahwa aset virtual termasuk sebagai layanan keuangan tradisional, dimana beberapa juga dibebaskan dari pengenaan PPN. Kebijakan ini sendiri diumumkan oleh Federal Tax Authority (FTA) dan pengumumannya dibuat secara publik di tanggal 2 Oktober 2024 dan 4 Oktober 2024, masing-masing untuk versi bahasa Arab dan bahasa Inggris.


FTA sendiri mendefinisikan aset virtual sebagai “digital representations of value that can be traded or used for investment purposes, distinguishing them from fiat currencies or financial securities” atau sebagai representasi digital sebuah nilai yang bisa ditukar atau digunakan dengan tujuan investasi, berbeda dengan mata uang atau efek.


Perubahan kebijakan membuat para perusahaan yang berhadapan dengan mata uang kripto atau cryptocurrencies diharuskan untuk menilai kembali pengenaan PPN mereka, mengingat kebijakan ini berlaku atas transaksi sejak tahun 2018.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

© 2024 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page