
Photo of cash. Photo by Olga DeLawrence on Unsplash.
Tercatat bahwa besar rasio pajak atau tax ratio Indonesia pada tahun 2024 yakni sebesar 10,08%. Angka ini merupakan hasil perhitungan perbedaan dari penerimaan pajak dan Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2024.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS), besar PDB Indonesia pada tahun 2024 mencapai angka Rp22.139 triliun atas dasar harga berlaku, dan PDB per kapita sebesar RpRp78,6 juta. Sedangkan untuk besar penerimaan pajak tahun 2024 sendiri sebesar Rp2.232,7 triliun.
Ini berarti bahwa tax ratio yang terkumpul pada tahun 2024 lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun 2023, yang angka rasio pajaknya mencapai 10,31%. Meskipun begitu, penerimaan pajak tercatat tetap mengalami pertumbuhan sebesar 3,6% pada tahun 2024.
Jika dibandingkan dengan beberapa tahun terakhir, pergerakan tax ratio Indonesia cenderung tidak stabil. Pada tahun 2021, contohnya, tax ratio Indonesia sebesar 9,11%, sedangkan pada tahun 2022 besar tax ratio mencapai 10,38%. Menurut prediksi World Bank, rasio pajak Indonesia akan stagnan pada angka 10% hingga tahun 2027.