top of page

THR yang Diterima PNS dan ASN Bebas dari Pajak dan Potongan

18 Maret 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of several brown envelopes. Photo by Liam Truong on Unsplash.

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2025, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh para pegawai negeri sipil (PNS) ataupun aparatur sipil negara (ASN) tidak dikenakan pajak atau potongan dalam bentuk apapun.


Menurut penjelasan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu, dalam konferensi pers APBN KiTa pekan lalu, komponen THR yang akan diterima oleh PNS dan ASN termasuk gaji, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100%, dimana dasar perhitungannya adalah penerimaan bulan Februari 2025.


Pada kesempatan yang sama, Anggito Abimanyu juga menyebutkan bahwa THR tidak akan dipotong atau dibebankan dengan pajak.


Pemerintah sendiri telah menyisihkan anggaran sebesar Rp49,9 triliun untuk THR milik PNS dan ASN, dengan rincian sebesar Rp17,7 triliun akan diberikan untuk ASN pusat dan TNI/Polri yang berjumlah sebanyak 2 juta orang, sebesar Rp12,4 triliun untuk 3,6 juta pensiunan, dan Rp19,3 triliun untuk ASN daerah.


Pembagian THR untuk ASN dan PNS sendiri telah dimulai sejak Senin (17/3), dimana ketentuan pemberian THR ini sesuai dengan amanat yang menyebutkan bahwa pencairan THR dilakukan 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri dan dimulai pada tanggal 17 Maret 2025.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page