top of page

THR dan Gaji Ke-13 Milik Para ASN akan Ditanggung Pajaknya oleh Pemerintah

18 Maret 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a person pressing the ATM buttons. Photo by Eduardo Soares on Unsplash.

Berdasarkan paparan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan keringanan pajak atas gaji ketigabelas (ke-13) dan juga Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima oleh mereka.


Keringanan pajak ini akan diberikan dalam bentuk pajak terutang yang ditanggung pemerintah (DTP), sehingga besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh ASN nantinya akan penuh tanpa potongan pajak. Pemberian THR sendiri dikatakan akan dilakukan pada H-10 lebaran atau menjelang 2 minggu sebelum waktu lebaran.


Sedangkan untuk gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2024. Melalui pemberian THR, Sri Mulyani mengharapkan bahwa para ASN melakukan belanja dalam negeri sehingga dapat mendorong kegiatan perekonomian Indonesia dan juga berdampak kepada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dampak dari pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat dirasakan masing-masing pada kuartal-I dan kuartal-II tahun 2024.


Pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp99,5 triliun untuk pemberian THR dan gaji ke-13 di tahun 2024 ini. Secara lebih detail, sebesar Rp48,7 triliun telah dicatat dalam anggaran untuk membayarkan THR milik ASN, sedangkan sisa sebesar Rp50,8 triliun akan disisihkan untuk membayarkan gaji ke-13.

bottom of page