Photo of a city in Thailand at night. Photo by Hanny Naibaho on Unsplash.
Kabinet pemerintahan Thailand telah menyetujui usulan dari Kementerian Keuangan untuk menurunkan batas tarif Pajak Penghasilan (PPh) paling tinggi dalam rangka mendorong warga negara yang bekerja di luar negeri untuk kembali ke Thailand. Kini, tarif pajak tertinggi di Thailand ditetapkan sebesar 17%.
Penurunan tarif pajak tertinggi dari yang sebelumnya 35% menjadi 17% akan diberlakukan pada industri tertentu. Thailand sendiri memberlakukan tarif pajak progresif berdasarkan besaran penghasilan Wajib Pajak (WP) dimana tarif PPh paling rendah yakni sebesar 5% dan sebelumnya tarif PPh paling tinggi sebesar 35%.
Rancangan kebijakan pajak yang baru ini nantinya akan dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yakni untuk karyawan dan untuk pengusaha. Kebijakan ini akan diberlakukan atas tahun pajak ini ketika masa pelaporan berlangsung lebih cepat di tahun 2025. Kebijakan akan berlaku secepatnya setelah dirilis dalam Royal Gazette.
Kebijakan ini nantinya juga akan memperkenankan perusahaan tertentu untuk mengurangi keuntungan mereka sebelum dikenakan pajak sebesar 1,5 kali dibandingkan hanya 1 kali dan mempengaruhi gaji yang diterima oleh para pekerja.
Berdasarkan paparan dari Sekretaris Jenderal Kantor Koridor Ekonomi Timur (Eastern Economic Corridor Office/EEC), jenis perusahaan yang nantinya akan memperoleh keuntungan dari insentif pajak ini adalah perusahaan-perusahaan produsen kendaraan listrik dan mobil, perangkat digital dan elektronik, obat-obatan dan perawatan kesehatan, serta industri bio-circular-green (BCG) yang menggunakan EEC sebagai basis manufaktur.