Photo of an Indonesian city. Photo by Afif Ramdhasuma on Unsplash.
Menurut data yang dimiliki Menteri Keuangan (“Menkeu”), penerimaan pajak daerah hingga September 2022 tercatat sudah mencapai Rp213,41 triliun. Aktivitas penerimaan daerah ini dinilai menunjukan pemulihan dari ekonomi daerah, terutama karena adanya lonjakan yang signifikan dari Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah (“PDRD”).
Penerimaan daerah yang didapatkan dari retribusi sendiri mengalami kenaikan sebesar 9,6%, atau mencapai Rp5,91 triliun. Sedangkan secara keseluruhan, penerimaan pajak daerah tercatat mendapatkan pertumbuhan sebanyak 49,1% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Retribusi pajak daerah juga meningkat dari jumlah pada tahun sebelumnya yang merupakan Rp5,39 triliun.
Kenaikan dari penerimaan pajak daerah ini dapat dilihat dari beberapa faktor yang menyumbang penerimaan pajak daerah ini. Contohnya, pajak hotel, pajak restoran, serta pajak hiburan. Kenaikan dari pajak hotel tercatat menyentuh angka 170,8% dan untuk pajak restoran, angka penerimaan melonjak sebesar 114,9% hingga bulan September 2022. Terakhir, pajak hiburan mencatat kenaikan sebesar 120,2%.