top of page

Tarif PPN Naik Hasilkan Tambahan Penerimaan Rp53,57 T

27 Desember 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

A stack of blocks going upwards. Photo by Volodymyr Hryshchenko on Unsplash.

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dari yang sebelumnya 10% hingga sekarang menjadi 11% rupanya berbuah baik bagi penerimaan pajak Indonesia. Per 14 Desember 2022, pemerintah mencatat adanya penambahan sebesar Rp53,57 triliun dari kenaikan tarif itu sendiri.


Mengalami kenaikan di bulan April 2022, tarif baru ini berkontribusi sebesar 8,5% dari keseluruhan jumlah PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”), dengan total penerimaan sebesar Rp629,8 triliun. Lebih rincinya lagi, rata-rata dari tambahan penerimaan yang diterima oleh PPN dan PPnBM mencapai Rp5 triliun per bulannya sejak ketentuan ini berlaku.


Selain itu, secara keseluruhan, PPN mengalami peningkatan jumlah sebesar Rp51 triliun. Kenaikan tarif PPN ini membuktikan bahwa aktivitas konsumsi masyarakat yang tinggi turut mendukung naiknya jumlah penerimaan pajak. Tarif PPN sendiri dikatakan akan ditingkatkan lagi menjadi 12% paling lambat Januari 2025.

bottom of page