top of page

Tarif PPN 12 Persen Ditentukan Hanya Berlaku Pada Barang Mewah

5 Desember 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a phone wrapped with ribbon. Photo by Laura Chouette on Unsplash.

Berdasarkan hasil pertemuan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Presiden Prabowo Subianto, ditemukan keputusan atas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi pembicaraan akhir-akhir ini. Pertemuan tersebut menyebutkan bahwa tarif PPN 12% hanya akan dikenakan kepada barang-barang mewah.


Selama ini, barang-barang mewah dikenakan dengan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Perubahan ini berarti tarif PPN 12% juga akan dikenakan atas barang-barang yang termasuk sebagai objek PPnBM, baik barang impor maupun dalam negeri. Ini berarti masyarakat umum akan menggunakan tarif PPN 11% seperti yang saat ini tengah berlaku.


Keputusan ini berdampak pada beban pajak yang bertambah kepada konsumen barang-barang mewah tersebut. Selain itu, pemerintah juga membicarakan adanya kemungkinan skema PPN multitarif sehingga PPN tidak berlaku hanya dengan 1 (satu) tarif saja. Namun, skema ini sendiri masih dikaji oleh pemerintah.


Selain itu, objek-objek serta jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN tetap akan dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan pajak yang berlaku.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page