top of page

Tarif PPh Pasal 23 Resmi Turun Untuk WP OP NPPN

28 Maret 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Photo of a person composing music. Photo by Kelly Sikkema on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) mengumumkan bahwa tarif Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 23 atas royalti resmi turun. Adapun penurunan tarif ini berlaku khusus untuk Wajib Pajak (“WP”) Orang Pribadi (“OP”) dalam negeri yang melakukan penghitungan penghasilan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (“NPPN”).


Hal ini diresmikan melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2023, lebih rincinya pada Pasal 2 ayat (3) yang menyebutkan besar tarif yakni 15% dari 40% nilai royalti. Melalui penjelasan ini, maka tarif efektif PPh Pasal 23 atas royalti akan turun menjadi 6%.


Atas adanya peraturan mengenai pemotongan pajak  ini, pihak Federasi Serikat Musisi Indonesia (“FESMI”) menemui pihak DJP agar mengetahui lebih lanjut apa efek dan bagaimana sistem pemotongan PPh Pasal 23 ini berlaku untuk para musisi Indonesia. Perlu ditegaskan pula bahwa pengenaan pajak ini hanya berlaku bagi WP OP yang menggunakan NPPN, oleh karena itu WP terkait harus menyampaikan bukti penerimaan surat (“BPS”) mengenai penggunaan NPPN.


Lebih rincinya, pengenaan PPh Pasal 23 ini akan berlaku untuk WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp 4,8 miliar dan dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15%, dengan dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40% dari jumlah bruto penghasilan royalti tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”).

bottom of page