top of page

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Berubah, Tarif Baru Berlaku Mulai 2025

16 Januari 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of cars on a traffic up close. Photo by Ezequiel Garrido on Unsplash.

Berdasarkan Peraturan Daerah (“Perda”) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 yang telah diundangkan per tanggal 5 Januari 2024, tarif pajak kendaraan bermotor (“PKB”) progresif mengalami perubahan lapisan tarif.


Sebelumnya diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 dengan jumlah sebanyak 17 lapisan tarif pajak PKB progresif, kini lapisan tarif terbaru hanya dibagi menjadi 5 (lima) lapisan tarif. Tarif progresif yang berlaku untuk kepemilikan kendaraan oleh orang pribadi ini memiliki tarif paling rendah 2% dan paling tinggi 6%.


Berikut adalah rincian dari tarif pajak terbaru untuk PKB DKI Jakarta:

  1. Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama memiliki tarif pajak 2%

  2. Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua memiliki tarif pajak 3%

  3. Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga memiliki tarif pajak 4%

  4. Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat memiliki tarif pajak 5%

  5. Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya memiliki tarif pajak 6%

Sedangkan bagi kendaraan bermotor yang statusnya dimiliki dan/atau dikuasai oleh Badan, tarif PKB DKI Jakarta yang dikenakan yakni rata sebesar 2%. Kemudian, kendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan umum, karyawan, dan sekolah, serta ambulans, pemadam kebakaran, untuk lembaga sosial dan keagamaan serta kegiatannya, untuk pemerintah dan pemerintah provinsi DKI Jakarta, akan dikenakan tarif pajak sebesar 0,5%.


Ketentuan perubahan tarif pajak PKB ini akan berlaku dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal 5 Januari 2022, yang berarti bahwa tarif pajak kendaraan terbaru DKI Jakarta ini akan mulai berlaku di tahun 2025.

bottom of page