top of page

Tarif Jenis Pajak Ini Dipotong Agar Tiket Pesawat Selama Nataru Turun

5 Desember 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a plane taking off. Photo by Niels And Marco on Unsplash.

Pemerintah sebelumnya telah menginformasikan bahwa harga tiket pesawat selama periode Natal dan Tahun Baru atau Nataru akan mengalami penurunan sebesar 10%, sehingga para penumpang pesawat dapat menggunakan kesempatan ini untuk membeli tiket pesawat.


Namun, agar harga tiket menurun ada sejumlah pajak yang harus diturunkan tarifnya. Penurunan tarif pajak ini telah dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian dan Lembaga (K/L), yang diantaranya terdiri dari PT Angkasa Pura Indonesia, Pertamina, hingga Kementerian Koordinasi Perekonomian, untuk memastikan dukungan yang optimal.


Diantaranya adalah potongan sebesar 50% untuk tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U). Tidak hanya itu, pemotongan untuk Fuel Surcharge juga dilakukan untuk jenis Jet dan Propeller sehingga masing-masing hanya dikenakan tarif sebesar 2% dan 20%.


Secara keseluruhan, penurunan tarif ini merupakan bentuk dukungan instrumen terhadap kelas ekonomi penerbangan domestik. Selain itu, diberlakukan pula opsi penambahan jam operasi bandar udara dan layanan navigasi penerbangan hingga menjadi 24 jam selama periode Nataru mulai dari tanggal 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

bottom of page