top of page

Tarif Cukai Rokok Elektrik Naik Per 2023, Simak Rinciannya

22 Desember 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Photo of a single cigarette. Photo by Mathew MacQuarrie on Unsplash.

Melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 192/PMK.01/2022, pemerintah menjelaskan adanya kenaikan untuk tarif cukai rokok elektrik. Peraturan baru ini mengubah ketentuan mengenai cukai rokok elektrik yang sebelumnya tertuang dalam PMK Nomor 193/PMK.010/2021.


Pada peraturan ini, produk-produk yang terbagi menjadi rokok elektrik serta hasil tembakau lainnya akan mengalami kenaikan tarif. Misalnya pada rokok elektrik, untuk produk rokok elektrik padat mulai tahun 2023 akan memiliki harga jual eceran (“HJE”) dengan minimum sebesar Rp5.527, serta tarif cukai sebesar Rp2.886 per gramnya. Sedangkan untuk rokok elektrik cair sistem terbuka akan memiliki tarif cukai sebesar Rp532 per milimeter dengan HJE sebesar Rp938 per milimeter. Terakhir, untuk rokok elektrik cair sistem tertutup, akan memiliki HJE dengan satuan sistem per cartridge dibanderol harga Rp37.365 untuk minimal harga, dan tarif cukai sebesar Rp6.392 per cartridge di tahun 2023 nanti.


Sedangkan untuk olahan hasil tembakau lainnya seperti tembakau molasses, tembakau kunyah, dan tembakau hirup, semua memiliki besar kenaikan tarif yang sama, yakni dengan HJE minimum sebesar Rp228 dan tarif cukai sebesar Rp127 per gram.


Naiknya tarif-tarif ini akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2023. Kenaikan tarif cukai rokok elektrik dengan rata-rata 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya dengan rata-rata 6% ini akan dialami setiap tahunnya selama ketentuan ini berlaku, yakni selama 2 (dua) tahun di tahun 2023 dan 2024, berkurang dari yang rencana sebelumnya untuk memberlakukan ini selama 5 (lima) tahun.

bottom of page