Photo of a person's hands between a discussion. Photo by Headway on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani, target untuk penerimaan pajak di tahun 2024 mengalami peningkatan. Sebelumnya, target penerimaan pajak yang tertera dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“RAPBN”) 2024 berjumlah Rp1.986,9 triliun. Kini, target berubah menjadi Rp1.988,9 triliun.
Mengapa target penerimaan pajak ini mengalami kenaikan? Sri Mulyani menjelaskan bahwa adanya kenaikan sebesar Rp2 triliun didasari oleh adanya kenaikan asumsi makro untuk harga minyak mentah Indonesia, adanya pelaksanaan dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), dan adanya target lifting minyak. Selain itu, ada potensi peningkatan dari jenis Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”).
Sehingga kini total target penerimaan perpajakan di tahun 2024 mencapai Rp2.308,9 triliun. Selain penerimaan pajak, target penerimaan dari bea dan cukai dikatakan berjumlah tetap tanpa perubahan. Penyesuaian dan penetapan target penerimaan perpajakan sebelumnya juga sudah dilakukan dengan mempertimbangkan pergerakan ekonomi Indonesia, dan juga dengan memperhitungkan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah agar target tersebut tercapai.