top of page

Target Penerimaan Pajak 2022 Disebut Telah Tercapai

7 Desember 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of the Director General of Tax, Suryo Utomo. Photo courtesy of BPPK Kemenkeu RI YouTube Channel – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2022 - Direktorat Jenderal Pajak

Per 6 Desember 2022, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengumumkan bahwa target penerimaan pajak 2022 telah tercapai dan melampaui target. Jumlah penerimaan pajak saat ini yakni sebesar Rp1.580 triliun.


Sebelumnya, target yang ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 menyebutkan bahwa angka Rp1.485 triliun menjadi target penerimaan pajak untuk tahun 2022. Melalui pengumuman pemenuhan target, berarti sudah tercapai sebesar 106,4%. Pencapaian target ini dinilai ‘mirip’ dengan pencapaian di tahun 2021, dimana jumlah penerimaan mencapai 103,9% dari target penerimaan pajak 2021.


Tingginya jumlah penerimaan dikatakan disebabkan oleh banyak faktor, dimulai dari adanya reformasi sistem perpajakan, pengenaan dan pengelolaan insentif pajak yang baik, implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), serta tidak terlepas dari kinerja oleh anggota Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) dan kepatuhan pajak dari para Wajib Pajak (“WP”).


Meskipun begitu, jumlah penerimaan pajak ini dianggap belum hitungan final karena masih dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti restitusi. Jumlah pasti dari penerimaan pajak, menurut Neilmaldrin Noor via Bisnis, akan disampaikan oleh Sri Mulyani, Menteri Keuangan, pada Konferensi Pers ABPN nanti.

bottom of page