Photo of carts of drinks. Photo by aboodi vesakaran on Unsplash.
Penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai ditetapkan memiliki target sebesar Rp303,19 miliar. Selain itu, salah satu sumber yang akan mendukung pencapaian dari target ini adalah pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (“MBDK”).
Badan Anggaran (“Banggar”) Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) telah menyepakati target untuk kepabeanan dan cukai yang menjadi salah satu sektor dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (“RAPBN”) di tahun 2023 nanti. Target untuk kepabeanan dan cukai diketahui naik sebesar Rp1,4 triliun jika dibandingkan dengan usulan sebelumnya.
Kini, MBDK dan juga plastik tengah mengalami fase persiapan pengenaan cukai, dimana rencana ini masih membutuhkan waktu karena perlunya peraturan yang menyeluruh sehingga seluruh aspek dicakupi.
Selain MBDK, pemerintah saat ini juga tengah mengkaji pengenaan cukai dari beberapa produk seperti detergen, Bahan Bakar Minyak (“BBM”), serta ban karet. Adapun beberapa produk seperti etil alkohol, produk hasil tembakau, dan minuman mengandung etil alkohol (“MMEA”) kini sudah dalam tahap pengenaan cukai.