top of page

Tantangan Ini Dihadapi Indonesia Dalam Meningkatkan Rasio Pajak

21 Agustus 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a calculator with several paper graphs. Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash.

Pemerintah Indonesia terus berusaha untuk meningkatkan rasio pajak atau tax ratio Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang dapat menunjukan kondisi perekonomian Indonesia. Indonesia sendiri memiliki tax ratio yang cukup di bawah negara-negara ASEAN lainnya.

Berdasarkan paparan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, semua faktor yang mempengaruhi tax ratio perlu dilakukan peningkatan dan perbaikan secara terus menerus, baik secara internal maupun secara eksternal. Contoh faktor eksternal yang mempengaruhi tax ratio yakni stakeholder dan juga tantangan ketidakpastian global.

Sedangkan, secara internal hal yang dapat membantu meningkatkan rasio pajak yakni kebijakan perpajakan, struktur ekonomi, dan juga sistem administrasi pajak yang akan terus ditingkatkan efisiensinya. Baik faktor internal dan eksternal juga harus bekerja sama untuk meningkatkan rasio pajak.

Perlu diketahui bahwa selama beberapa tahun terakhir, tax ratio Indonesia cenderung mengalami peningkatan. Pada tahun 2020, besar tax ratio mencapai 8,32%. Kemudian pada tahun 2021 dan 2022, besar rasio pajak Indonesia masing-masing sebesar 9,12% dan 10,39%. Sedangkan terakhir pada tahun 2023, besar rasio pajak Indonesia mengalami sedikit penurunan di angka 10,31%.

Sri Mulyani juga menambahkan bahwa Indonesia terus bekerja sama dan tergabung dalam forum-forum perpajakan internasional, terutama untuk memastikan agar Indonesia tidak terancam dengan base erosion and profit shifting, yang mendorong adanya praktek penghindaran pajak yang dilakukan antar-negara.

bottom of page