Photo of Labuan Bajo. Photo by william kusno on Unsplash.
Pemerintah Indonesia berencana akan mengenakan pajak turis asing di beberapa destinasi wisata menyusul berlakunya pajak turis asing yang akan berlaku di Bali mulai bulan Februari 2024.
Pengenaan pajak turis asing di daerah tertentu yang dikategorikan sebagai destinasi wisata super prioritas ini nantinya akan dikenakan besaran pajak yang lebih rendah jika dibandingkan dengan pajak turis di Bali. Menurut Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (“Kemenparekraf”), evaluasi atas daerah-daerah ini akan dilakukan, dan diusahakan untuk tarif yang dikenakan paling tidak lebih rendah sedikit atau sama dengan tarif pajak turis di Bali.
Pajak turis ini nantinya diharapkan dapat membantu peningkatan sarana prasarana, serta kualitas sumber daya di Indonesia, termasuk juga peningkatan kualitas infrastruktur. Selain itu, pengenaan pajak turis juga melihat adanya peningkatan kunjungan dari wisatawan asing pada sejumlah daerah, seperti Nusa Tenggara Timur (“NTT”) dan Sumatera Utara.
Saat ini, pemerintah memiliki rencana untuk mengenakan pajak turis asing terhadap daerah-daerah yang mendapatkan kunjungan turis yang banyak. Oleh karena itu, daerah-daerah yang nantinya ditunjuk untuk memberlakukan pajak turis harus siap menerima kedatangan turis dengan mempersiapkan infrastruktur dan sumber daya.
Daerah yang akan dihitung sebagai destinasi wisata super prioritas akan dinilai dengan melihat 3 (tiga) aspek, yakni aspek aksesibilitas, amenitas, dan atraksi. Pajak yang akan dikenakan kepada destinasi super prioritas ini akan menunggu dan melihat hasil evaluasi dari pengenaan pajak turis asing di Bali terlebih dahulu.