Photo of the traffic in Medan. Photo by Pithonny Endson on Unsplash.
Berdasarkan paparan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Sumatera Utara, program pemutihan pajak untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah digelar sejak tanggal 21 Oktober 2024. Program ini akan berjalan hingga tanggal 31 Desember 2024.
Pemerintah Sumatera Utara menyebutkan bahwa ada berbagai macam program pemutihan yang nantinya dapat digunakan oleh masyarakat Sumatera Utara meliputi pembebasan denda PKB dan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II dan seterusnya, pembebasan pajak progresif, dan pembebasan tunggakan pokok PKB untuk sebelum tahun 2023.
Tidak hanya itu, pemberian diskon pokok PKB juga akan diberikan sebesar 5% sebelum jatuh tempo 30 sampai 60 hari. Masyarakat juga dapat menikmati pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
Program pemutihan PKB ini digelar untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, sekaligus untuk meringankan beban pembayaran pajak bagi masyarakat Sumatera Utara.