Photo of a map with cash on top. Photo by Christine Roy on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Organisation for Economic Cooperation and Development (“OECD”), negara-negara suaka pajak yang merupakan “pusat investasi” dikabarkan akan berpotensi mendapatkan keuntungan besar dari berlakunya pajak minimum global.
Kebijakan pajak minimum global mulai berlaku di berbagai negara seperti negara-negara Uni Eropa, Inggris, dan juga negara-negara berpenghasilan ekonomi besar lainnya. Kebijakan ini mengharuskan negara mengenakan tarif pajak sebesar 15% atas keuntungan dari perusahaan multinasional yang berlokasi di negara tersebut. Hal ini tentunya akan mempengaruhi pendapatan negara pada negara-negara yang sebelumnya telah disebutkan.
Negara-negara yang dianggap sebagai “pusat investasi” berkesempatan mendapatkan keuntungan dalam bentuk penerimaan pajak perusahaan yang meningkat, sebelumnya berada pada minimum 14% menjadi 34%. Negara-negara yang termasuk dalam kategori ini sendiri, berdasarkan paparan OECD, termasuk Irlandia, Belanda, Singapur, Bermuda, Swiss, Jersey, Guernsey, Kepulauan Virgin Britania Raya, dan Luksemburg.
Negara-negara ini merupakan negara yang mendapatkan investasi asing yang menyumbangkan ke lebih dari 150% dari keseluruhan Produk Domestik Bruto (“PDB”) negara tersebut.
Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak di OECD, Manal Corwin, menjelaskan bahwa hal yang harus dilakukan adalah untuk memperhatikan keputusan-keputusan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan ini di masa yang akan datang. Meskipun negara-negara tersebut berpotensi mendapatkan tambahan pendapatan dalam jangka yang pendek, nantinya perusahaan akan berpotensi pula membuat keputusan yang memperhatikan struktur pajak negara dan juga tarif pajak minimum global.
Melalui laporan yang telah dirilis oleh OECD, disebutkan bahwa negara-negara dengan penghasilan tertinggi menjadi negara kedua yang berpotensi mendapatkan keuntungan besar dari pajak minimum global. Sehingga, seluruh negara yang berpartisipasi dalam pengenaan pajak minimum global setidaknya dapat memperoleh keuntungan minimal sebesar 3% dalam penerimaan pajak mereka.