top of page

Sri Mulyani Buka Kesempatan untuk Revisi Aturan Perpajakan Merger dan Akuisisi

11 April 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a tall building. Photo by Hamza Madrid on Unsplash.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merencanakan adanya perubahan ketentuan perpajakan sehubungan dengan merger dan akuisisi perusahaan. Terbukanya ruang untuk perubahan ini didasari oleh adanya pemberlakuan tarif impor buatan Amerika Serikat.


Perubahan yang dilakukan dalam rangka mengurangi beban tarif perdagangan yang akan mempengaruhi iklim perdagangan. Kesempatan ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan proses merger dan akuisisi lebih cepat jika sebelumnya terhalangi peraturan tertentu.


Perpajakan merger dan akuisisi sendiri sebelumnya disebutkan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2008.


Berdasarkan UU PPh, keuntungan yang diraih dari hasil likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun termasuk sebagai obejk pajak.


Sedangkan menurut PMK 43/2008, Wajib Pajak (WP) yang melakukan tindakan merger, termasuk penggabungan atau peleburan usaha, dapat menggunakan nilai buku. Merger yang dilakukan sendiri didefinisikan sebagai penggabungan dua atau lebih WP Badan.


Ketentuan lain mengenai perpajakan merger dan akuisisi juga disebutkan dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperbolehkan penggunaan nilai buku bagi WP tertentu yang melakukan pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page