Photo by Scott Graham on Unsplash.
Surat Pemberitahuan (“SPT”) Masa Pajak Penghasilan (“PPh”) untuk masa pajak bulan Maret 2023 perlu disampaikan oleh Wajib Pajak (“WP”). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018.
Menurut Pasal 10 peraturan terkait, pemungut PPh wajib melaporkan SPT Masa paling lambat di hari ke-20 setelah masa pajak berakhir. Namun, mengingat pada tanggal tersebut WP sedang mendapatkan masa cuti bersama sejak tanggal 19 April 2023, maka tanggal pelaporan dimundurkan.
Merujuk pada Pasal 12 ayat (1), batas akhir perlaporan yang bertepatan pada hari libur maka pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur yang dimaksud termasuk dalam cuti bersama yang ditetapkan oleh negara. Ini berarti bahwa SPT Masa PPh masa pajak Maret 2023 dapat dilaporkan hingga tanggal 26 April 2023.
Jika WP terlambat dalam melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi, maka WP dapat dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 untuk seluruh jenis PPh sebagai satu kesatuan.