
Photo of a person typing into a laptop. Photo by Glenn Carsters-Peters on Unsplash.
Beberapa dari urusan administrasi perpajakan akan mengalami pembaruan berupa sistem automasi dalam coretax system yang nantinya akan membantu Wajib Pajak (“WP”) terutama dalam pembaruan sistem inti administrasi perpajakan. Beberapa contoh yang diberikan yakni dalam hal pengembalian pajak dan pengolahan data.
Menurut komentar dari Staf Ahli Kementerian Keuangan, Iwan Djuniardi, hal-hal terkait dengan pengurangan pajak yang sebelumnya harus menggunakan Account Representative kini bisa dilakukan secara otomatis. Begitu pula dengan pengembalian pajak yang akan mengikuti data yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”).
Selain itu, dari sisi pengolahan data, DJP juga akan mengembangkan Compliance Risk Management (“CRM”) yang berguna untuk mempersiapkan risiko-risiko WP dan melakukan perlakuan yang sesuai dengan risiko WP tersebut.
Pembaruan sistem ini mengedepankan digitalisasi dalam bidang perpajakan dengan banyak cara, diantaranya melalui advanced analytics, artificial intelligence, dan juga big data.