Photo of a laptop showcasing a system. Photo by Christopher Gower on Unsplash.
Pemerintah akan melakukan optimalisasi sistem perpajakan. Sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system (“CTAS”) merupakan sistem perpajakan yang akan digunakan oleh pemerintah untuk menjalankan reformasi dan optimalisasi perpajakan.
CTAS sendiri direncanakan akan secara penuh diimplementasi di tahun 2024 nanti. Pemberlakuannya sendiri sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Presiden (“Perpres”) Nomor 40 Tahun 2018, dimana pengembangan dari CTAS merupakan inovasi yang dibuat oleh pemerintah. Adanya CTAS diharapkan dapat mengurangi jumlah interaksi antara Wajib Pajak (“WP”) serta pemungut atau otoritas perpajakan.
Hal ini karena interaksi antara WP dan otoritas perpajakan dapat membuat celah bagi oknum-oknum tidak bertanggungjawab untuk menghindari kewajiban perpajakan mereka. Oleh karena itu, fitur-fitur dan layanan yang akan ditawarkan dalam sistem CTAS sendiri juga akan mengakomodasi pelaksanaan kewajiban dari Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) dan Kementerian Keuangan (“Kemenkeu”) dalam menjalankan tugas seputar perpajakan, seperti pembayaran pajak, penagihan pajak, sistem operasi pengeluaran surat pemberitahuan, ataupun seputar dokumen perpajakan.