Photo of a coding formula. Photo by Luca Bravo on Unsplash.
Ada kabar terbaru dalam perkembangan implementasi sistem perpajakan baru, yakni core tax administration system (“CTAS”). Berdasarkan paparan dari Kementerian Keuangan (“Kemenkeu”), CTAS ditargetkan untuk dapat berjalan sepenuhnya pada tanggal 1 Juli 2024.
Proyek yang telah disiapkan dan dijalankan selama kurang lebih 3 (tiga) tahun tersebut diproyeksikan untuk dapat selesai dan siap diimplementasikan pada tanggal 1 Juli 2024. Sebelumnya, implementasi penuh dari CTAS ditargetkan dapat berjalan pada bulan Mei 2024. Namun, kemunduran realisasi implementasi penuh CTAS tetap menunjukkan bahwa reformasi perpajakan Indonesia memakan waktu yang lebih cepat dan juga efisien mengingat alokasi anggaran yang disiapkan dan juga proses pengembangannya.
Anggaran yang digunakan dalam pengembangan CTAS guna reformasi perpajakan pada tahun 2022 mencapai Rp413,3 miliar. Sedangkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh proyek ini pun mencapai Rp3 triliun, dan yang terpakai hingga saat ini kurang dari Rp2 triliun. Jika berhasil berjalan di tahun 2024, maka Indonesia akan menjadi salah satu negara yang lebih cepat melakukan reformasi perpajakan, yakni hanya butuh waktu 6 (enam) tahun.
Saat ini, CTAS tengah berada dalam proses percobaan atau testing dengan sebanyak 48.000 kasus yang telah diuji. Sedangkan pengujian dari sisi step test sendiri telah melampaui sekitar 1 (satu) juta tes.
CTAS sendiri merupakan sebuah teknologi informasi yang nantinya dapat mempermudah tidak hanya kinerja dari Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”), tetapi juga memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan milik Wajib Pajak (“WP”), misalnya dengan adanya prepopulated Surat Pemberitahuan (“SPT”). Nantinya, CTAS akan melakukan automasi dalam berbagai proses bisnis milik DJP, juga untuk menjaga efektivitas dari reformasi perpajakan.